JABARNEWS | TEBING TINGGI – Dua orang pengedar pil ekstasi di Kota Tebing Tinggi ditangkap saat melakukan transaksi di di Jalan T Irwan Hasyim, Lingkungan 3, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Kota Tebing Tinggi,
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, penangkapan berawal atas informasi masyarakat terkait adanya peredaran pil ekstasi di Kota Tebing Tinggi. Atas informasi itu personel melakukan undercover.
“Setelah terjadi kesepakatan, akhirnya pelaku setuju transaksi di Jalan T Irwan Hasyim,” ucapnya, Sabtu (20/8/2022).
Kata dia, saat pelaku berinisial DAS alias Dodi (19) menyerahkan 20 butir pil ekstasi, personil melakukan undercover langsung menangkap pelaku. Hasil interogasi, Dodi mengaku pemasok pil ekstasi tersebut berinisial MAS (31).
“Hasil undercover, polisi berhasil menangkap 2 pengedar, pil ekstasi sebanyak 20 butir dan 1 smartphone,” terang Agus.