Agus menambahkan, pelaku merupakan pengedar narkoba di wilayah Kota Tebing Tinggi yang sudah sangat meresahkan masyarakat. Polisi masih melakukan pengembangan terkait pemasok pil ekstasi tersebut.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” bilangnya.(mad).