Tambah Agus, polisi melakukan pengembangan terkait pemasok sabu yang disita dari tersangka. Namun saat dilakukan pengembangan, pemasok sabu yang disebutkan tersangka tidak berhasil ditemukan.
“Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya.(mad).