Ditambahkannya, dari pengakuan tersangka, sabu tersebut miliknya yang akan diserahkan kepada seorang pemesan di sekitar kota Tebing Tinggi. Tersangka merupakan pengedar sabu yang sudah lama beroperasi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” ungkapnya. (Mad)