Kata dia, pelaku mengakui sabu yang ditemukan memang miliknya yang didapatnya dari seorang bandar. Bersama barang bukti, pelaku diamankan ke kantor satu narkoba Polres Tebing Tinggi.
“Pasal yang dipersangkakan, pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, ” bilangnya. (mad).