“Ketika korban mengecek uang yang diterima korban adalah uang palsu sebesar Rp1.500.000. Korban langsung membuat laporan polisi,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor pada 5 Juli 2022.
Pelaku kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. “Tanpa perlawanan (pelaku) kemudian dibawa ke Mako Polres Bogor,” ungkapnya
Pelaku dijerat Pasal 36 Ayat 3 UU No.7 Tahun 2011 dan atau Pasal 378 KUHP
Penjara maksimal 15 Tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.000. (Red)