Pengedar Uang Palsu di Cibinong Bogor Ditangkap, Diancam Denda Rp50 Miliar

Barang bukti uang palsu. (Foto: Dok. Humas Polda Jabar).

“Ketika korban mengecek uang yang diterima korban adalah uang palsu sebesar Rp1.500.000. Korban langsung membuat laporan polisi,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor pada 5 Juli 2022.

Baca Juga:  Gus Ahad Pastikan Proses PPDB di Bogor Berjalan dengan Benar

Pelaku kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. “Tanpa perlawanan (pelaku) kemudian dibawa ke Mako Polres Bogor,” ungkapnya

Pelaku dijerat Pasal 36 Ayat 3 UU No.7 Tahun 2011 dan atau Pasal 378 KUHP
Penjara maksimal 15 Tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.000. (Red)

Baca Juga:  GTPP Sebut Kasus Covid-19 di Subang Tembus 535 Orang, Ini Rinciannya