JABARNEWS | KARAWANG – Polres Karawang berhasil menangkap seorang pelaku pengedear uang palsu di rumahnya wilayah Kotabaru, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan kasus peredaran uang palsu ini berawal dari laporan masyarakat.
“Peredaran uang palsu ini terungkap atas laporan masyarakat,” kata Aldi dalam keterangannya, Minggu (5/6/2022).
Atas laporan masyarakat itu, lanjut dia, kepolisian membekuk seorang pelaku pengedar uang palsu saat akan bertransaksi pada Kamis (2/6/2022), lalu.
Tersangka yang tidak disebutkan nama maupun inisialnya tersebut diduga memproduksi sendiri uang palsu. Hal itu terlihat dari sejumlah peralatan yang terdapat di rumah tersangka.