Dari rumah tersangka, polisi saat itu mengamankan satu printer dan scanner milik pelaku, cat semprot Pylox, stempel bertuliskan Bank Indonesia, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pelaku ditangkap polisi di rumahnya di Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru Karawang dengan barang bukti berupa uang palsu siap edar.
Barang bukti yang diamankan, antara lain, uang palsu pecahan Rp100.000 siap edar sebanyak 19 lembar atau berjumlah Rp1.900.000.
Selain itu, ada juga uang palsu pecahan Rp100.000 belum siap edar sebanyak 1.080 lembar dan uang palsu pecahan Rp50.000 belum siap edar sebanyak 287 lembar.
“Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan guna melengkapi proses penyelidikan,” tandasnya. (Red)