JABARNEWS | BOGOR – Pengelola Pasar Modern Dedy Syt melayangkan somasi kepada Pimpinan Redaksi Media Online Jurnalcakrawala.com.
Somasi ini dilatarbelakangi terkait pemberitaan Pasar Malam Modern yang berlokasi di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
Langkah ini dilakukan setelah pihak pengelola pasar merasa keberatannya terkait narasi berita yang dimuat media online Jurnalcakrawala.com yang dianggap provokatif dan mengadung unsur kebohongan.
Melalui kuasa hukumnya, pengelola Pasar Malam Modern meminta agar pemberitaan tersebut dicabut.
Kuasa hukum pengelola Pasar Malam Modern, Ujang Sujai menjelaskan, bahwa kliennya menilai berita tentang Pasar Malam Modern melanggar kode etik jurnalistik.
Dengan alasan tersebut, pihaknya akan melayangkan laporan polisi dan pelanggaran kode etik kepada Dewan Pers.