“Hasil dari usulan itu, kita ajukan bersama untuk dimasukan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan dikawal hingga Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembangdes),” tuturnya.
Masih menurut Pupung, para kelompok perempuan kepala rumah tangga, disabilitas, lansia dan anak memiliki hak yang sama dengan masyarakat lain pada umumnya. Atas dasar itu, mereka perlu diberikan perhatian yang sama pula oleh pemerintah.
“Maka dari itu, mereka perlu mngorganisir dirinya agar bukan hanya dijadikan objek kebijakan, melainkan sudah mampu menjadi subjek dalam setiap kebijakan,” tandasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News