JABAR NEWS | JAKARTA – Penggunaan dana desa kini resmi diawasi diantaranya oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek). Hal tersebut menjadi salah satu poin dari Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pencegahan, Pengawasan, Penanganan Permasalahan Dana Desa.
MoU ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes) Eko Sandjojo serta Kpolri Jenderal Tito Karnavian. Penandatangan berlangsung di Pusat Data dan Analisis (Puldasis) Polri, Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Secara khusus, tujuan penandatanganan MoU yaitu agar terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel. MoU berlaku selama dua tahun ke depan sejak ditandatangani ketiga pihak.
Apabila masa berlaku telah berakhir, maka MoU dapat diperpanjang. Namun dengan catatan ada koordinasi antar pihak yang terikat paling lambat 3 bulan sebelumnya.
“Pengawasan dana desa ini kita sepakati tunggal yang mengawasi yaitu kapolsek dengan Bhabinkamtimbas-nya (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat),” kata Tjahjo, dilansir dari laman kemendagri.go.id.
Dalam waktu dekat, dia mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri pekan depan akan mengumpulkan bupati dan wali kota seluruh Indonesia. Para kepala daerah nantinya diimbau untuk tidak mengintervensi kapolsek terkait pengawasan dana desa.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap agar dana desa dapat digunakan optimal untuk pembangunan di desa dan kelurahan. Dengan begitu, perekonomian di tingkat desa bergerak positif.
Presiden mengungkapkan, terdapat 74.958 desa dan 8.430 kelurahan di Indonesia yang perlu dibangun. Pada 2015, pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp20,76 triliun. Sementara pada 2016, dana desa meningkat menjadi Rp46,98 triliun dan pada 2017 mencapai Rp60 triliun.
“Ini adalah jumlah yang sangat besar dan yang perlu kita pastikan adalah dana itu berjalan optimal di lapangan. Kita ingin perekonomian di desa bisa bergerak, tidak kalah cepatnya dengan pergerakan ekonomi yang ada di kota,” kata Presiden saat memberikan pengantar dalam rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/10/2017).
Ratas membahas mengenai optimalisasi dana desa. Menurut Presiden, lapangan pekerjaan terbuka jika hal-hal produktif dilakukan. Presiden juga menyatakan, semua program dari dana desa harus diputuskan lewat musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes).
Presiden mengingatkan agar penggunaan dana desa mendapatkan pendampingan.
“Didampingi dengan baik terkait jenis proyeknya, waktu pengerjaan dikawal dan juga manajemen lapangannya diawasi semuanya,” tegasnya.
Seusai ratas, Mendes Eko Sandjojo menyatakan, pihaknya menjalin kerjasama dengan sejumlah lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) antikorupsi, termasuk KPK dan inspektorat. Program dana desa diharapkan terkawal agar transparan serta mencegah praktik korupsi.
Menurutnya, masyarakat dapat berperan aktif jika menemukan indikasi penyelewengan dana desa dengan menghubungi nomor kontak Satgas Dana Desa yaitu 1500040.
“Yang paling penting pengawasan masyarakat,” tuturnya. (*)
Jabar News | Berita Jawa Barat