Pengisian dua formasi kosong tersebut akan dipertimbangkan kembali dalam seleksi mendatang. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah mengangkat peserta yang memenuhi kualifikasi sebagai PPPK Paruh Waktu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para peserta yang dinyatakan lolos seleksi diwajibkan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yang dimulai dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id. Tahap ini berlangsung mulai 1 hingga 31 Januari 2025.
Selain itu, peserta juga diharuskan menyerahkan sejumlah dokumen administrasi, seperti pas foto terbaru, salinan ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat bebas narkoba.
Tahapan selanjutnya melibatkan pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) oleh BKPSDM Kota Depok kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses ini dijadwalkan berlangsung mulai 1 hingga 28 Februari 2025.
“Kami berharap semua peserta yang telah dinyatakan lolos dapat segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar proses administrasi berjalan lebih cepat,” tegas Taufik. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News