Perlu diketahui, guna mengelabui polisi. Barang haram jenis sabu ini dikemas dalam bungkus teh.
Namun demikian, berkat ketelitian anggota Sat Narkoba Polresta Bandung, barang tersebut berhasil diamankan.
“Kita bisa membuktikan bahwa walaupun kemasannya teh tapi isinya bukan teh tapi adalah barang haram sabu tersebut,” ujar Kusworo.
“Tersangka yang kita amankan jumlahnya di TKP ini adalah 1, tapi berikut jaringan ini keseluruhannya ada 6 yang dalam jaringan sejak sebulan satu minggu yang lalu,” tutup Kusworo.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polresta Bandung menyelamatkan kurang lebih 30 sampai 40 ribu warga masyarakat Kabupaten Bandung terhindar dari narkoba jenis sabu ini.