Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Indonesia, Begini Modusnya

Aceh
Pengungsi Rohingya jadi tersangka penyelundup manusia. (Foto: detikSumut).

JABARNEWS | BANDUNG – Pengungsi Rohingya berinisial MA (35) jadi tersangka tindak pidana penyelundupan manusia ke Indonesia.

Tersangka dihadirkan dalam konfrensi pers di Polresta Banda Aceh, Senin (18/12/2023).

Baca Juga:  Mohammad Nuh Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers 2019-2022

“Tersangka adalah pengungsi camp 1 blok H-88 Kutupalum, lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox’s Bazar Bangladesh,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli dikutip JabarNews.com dari Suara.com, Senin (18/12/2023).

Baca Juga:  Aceh Empat Kali Diguncang Gempa Bumi, Tidak Berpotensi Tsunami

MA membawa 136 orang ke Aceh dengan biaya masing-masing Rp14 juta hingga Rp16 juta.

MA dan AH memisahkan diri dari rombongan usai mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, pada Minggu 10 Desember 2023.

Baca Juga:  Niat Libur Lebaran, Empat Orang Tenggelam di Danau Calingcing Ciranjang Cianjur