JABARNEWS | BANDUNG – Pengungsi Rohingya berinisial MA (35) jadi tersangka tindak pidana penyelundupan manusia ke Indonesia.
Tersangka dihadirkan dalam konfrensi pers di Polresta Banda Aceh, Senin (18/12/2023).
“Tersangka adalah pengungsi camp 1 blok H-88 Kutupalum, lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox’s Bazar Bangladesh,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli dikutip JabarNews.com dari Suara.com, Senin (18/12/2023).
MA membawa 136 orang ke Aceh dengan biaya masing-masing Rp14 juta hingga Rp16 juta.
MA dan AH memisahkan diri dari rombongan usai mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, pada Minggu 10 Desember 2023.