Penipuan Berkedok Lowongan Kerja di Bandung Terungkap, Ternyata Begini Modus Pelaku

Ilustrasi penipuan lowongan kerja di Bandung (1)
Ilustrasi penipuan lowongan kerja di Bandung. (foto: istimewa)

Setelah menerima lamaran, pelaku menyodorkan perjanjian kerja palsu kepada para korban. “Setiap laporan memiliki variasi jumlah uang, ada yang Rp11 juta, Rp8 juta, dan Rp8 juta, dengan total mencapai Rp65 juta,” ujarnya.

Namun, sampai saat ini, korban tidak pernah dipanggil untuk bekerja. Saat beberapa korban menghubungi PT Indofood, pihak perusahaan menyatakan tidak mengetahui sosok Hendrik.

Baca Juga:  DPRD Kota Bandung Usulkan, Wali Kota Bandung Segera Didefinitifkan

Penyidik menerima berkas kasus penipuan dari Polda Jabar dan Polrestabes Bandung. Setelah penyelidikan, Hendrik Saputra berhasil ditangkap di Kiaracondong.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata jumlah korban mencapai sembilan orang. Meskipun demikian, penyidik menduga jumlah korban sebenarnya bisa lebih banyak karena tidak semua korban melapor.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Perpanjang Masa Penutupan Sementara Masjid Al Jabbar

Hendrik mengakui perbuatannya, dan sejumlah barang bukti, seperti kartu identitas palsu, surat perusahaan palsu, surat kerja palsu, dan surat kontrak kepada korban, berhasil diamankan.

Hendrik dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Motifnya diduga untuk keuntungan pribadi, dan korban termasuk salah satu keluarganya.

Baca Juga:  Jabar Tawarkan 32 Proyek Investasi Senilai Rp59,73 Triliun di WJIS

Sementara itu, Hendrik mengaku bahwa uang hasil penipuannya digunakan untuk biaya hidup sehari-hari. Ia juga mengungkapkan bahwa ia belajar memalsukan data secara otodidak dengan melihat contoh dari media sosial. “Dipakai buat makan (uangnya),” ungkap Hendrik. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News