Menurut Bimso, korban yang melaporkan ke nomor aduan Kapolresta Bogor Bogor merupakan orang yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Jepang sebagai TKI.
“Korban ini sudah memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp60 juta karena dijanjikan akan diberangkatkan ke Jepang sebagai TKI, tetapi sampai sekarang tidak dilaksanakan pelaku,” jelasnya.
Adapun modus pelaku merekrut setiap orang yang berminat menjadi TKI di luar negeri dengan membayar sejumlah uang antara Rp40-60 juta berdasarkan tujuan negaranya.
“Pelaku yang kita amankan ini sebagai marketing yang merekrut, kemudian nanti jika ada yang berminat akan diarahkan ke bagian administrasi dan sebagainya hingga diminta sejumlah uang, sedangkan tempat yang dijadikan kedok para pelaku itu yakni PT. DE KHADIJAH di wilayah Jalan Brigjen Hadiprawira, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News