Penjelasan KPU Karawang Soal Temuan Pelanggaran Selama Proses Coklit Pilkada 2024

Pantarlih
Petugas pantarlih saat melakukan coklit. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS │ KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah mengambil langkah perbaikan atas pelanggaran yang terjadi selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih untuk Pilkada 2024.

Langkah KPU Karawang ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi dan saran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait temuan ratusan pelanggaran selama pelaksanaan coklit.

Baca Juga:  Sempat Diduga Bunuh Diri, Pelaku Pembunuhan Bocah di Karawang Ternyata Orang Dekat

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menyatakan bahwa sejumlah kekeliruan selama tahapan coklit telah diperbaiki terkait dengan pelanggaran atau kesalahan prosedur yang terjadi.

Baca Juga:  Perluas Pasar Mobil, Hyundai Buka Dealer Mobil Sekaligus di Tiga Kota di Jabar

Menurut Mari Fitriana, di antara temuan Bawaslu Karawang terdapat rumah-rumah yang belum dilakukan coklit tetapi sudah ditempelkan stiker, dan ada juga yang sebaliknya. Situasi ini telah diatasi oleh KPU Karawang.

Baca Juga:  Tolong! Ternyata Masih Ada Sekolah yang Belum Diperbaiki Pasca Gempa Cianjur

“Catatan Bawaslu mengenai rumah yang sudah dilakukan coklit tetapi tidak ditempel stiker, serta rumah yang sudah ditempel stiker tetapi belum dilakukan coklit, sudah ditindaklanjuti,” ujarnya.