Selain itu, terdapat juga temuan terkait sejumlah petugas pemutakhiran data pemilih dari KPU yang namanya tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Menurut Mari Fitriana, KPU Karawang telah melakukan klarifikasi terkait hal tersebut.
“Mereka sudah membuat surat pernyataan, termasuk juga surat pernyataan dari partai politik bahwa mereka belum pernah menjadi anggota dan pengurus partai politik,” jelasnya.
Bawaslu Karawang sebelumnya menemukan ratusan pelanggaran dalam kegiatan coklit data pemilih untuk Pilkada 2024.
Ade Permana selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Karawang, menyebutkan ada 357 temuan kesalahan prosedur dalam coklit yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024.
Beragam jenis pelanggaran ditemukan, termasuk tidak ada penyesuaian data antara KK/KTP dalam coklit, tidak ditempel stiker, stiker yang ditempel tidak ditulis identitas pemilih, serta penempelan dua buah stiker di satu KK yang dilakukan coklit.
Kesalahan lain termasuk petugas tidak mencatat pemilih yang memenuhi syarat, tidak mencatat pemilih disabilitas di kolom disabilitas, tidak memberikan tanda bukti coklit, dan tidak mencoret pemilih yang sudah meninggal dunia.
Selain itu, ada juga temuan petugas yang melakukan coklit tiga KK berbeda dalam satu rumah tetapi disatukan dalam satu stiker, padahal seharusnya tiga stiker.
Di luar 357 temuan tersebut, Bawaslu Karawang juga menerima laporan adanya kegiatan coklit yang dilakukan oleh joki, bukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih. Menurut Ade Permana, Panwaslu Kecamatan sudah menyurati Panitia Pemilihan Kecamatan untuk melakukan coklit ulang terkait kasus joki ini.
Dengan langkah-langkah perbaikan yang telah diambil oleh KPU Karawang, diharapkan proses coklit untuk Pilkada 2024 dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News