Penjelasan Kuasa Hukum Soal Kasus Duel Pelajar SMP di Depok hingga Berakhir Tragis

Ilustrasi duel maut. (Foto: istimewa)

JABARNEWS DEPOK – Kuasa hukum korban, Andi Tatang Supriyadi, mengungkapkan bahwa pelajar SMP berinisial F (14 tahun) yang tewas dalam sebuah insiden tragis sebenarnya telah sepakat untuk berduel secara adil, satu lawan satu.

Baca Juga:  Kronologi Wanita Tertabrak KRL di Stasiun Depok Baru, Diduga Sengaja Lompat

Namun, kejadian di lapangan Kota Depok ini berbeda dari kesepakatan tersebut. Ia menjelaskan, korban menjadi sasaran pengeroyokan oleh tiga orang sekaligus.

Baca Juga:  Pelajar SMP di Purwakarta yang Ditangkap Polisi saat Hendak Tawuran Mewek Dihadapan Orang Tua

Kesepakatan awalnya adalah duel satu lawan satu, bukan pengeroyokan,” ujarnya pada Minggu (29/12).

Andi memaparkan bahwa berdasarkan bukti percakapan di media sosial Instagram, antara korban dan pelaku memang telah sepakat untuk bertemu di lokasi tertentu.

Baca Juga:  Ada Luka Lebam di Jasad Ibu dan Bayi di Bojongsari, Ini Hasil Penyelidikan Polisi

“Dari keterangan saksi dan bukti yang ada, jelas bahwa sebelumnya sudah ada komunikasi antara kedua belah pihak untuk bertemu,” kata Andi.