JABARNEWS │ DEPOK – Kuasa hukum korban, Andi Tatang Supriyadi, mengungkapkan bahwa pelajar SMP berinisial F (14 tahun) yang tewas dalam sebuah insiden tragis sebenarnya telah sepakat untuk berduel secara adil, satu lawan satu.
Namun, kejadian di lapangan Kota Depok ini berbeda dari kesepakatan tersebut. Ia menjelaskan, korban menjadi sasaran pengeroyokan oleh tiga orang sekaligus.
“Kesepakatan awalnya adalah duel satu lawan satu, bukan pengeroyokan,” ujarnya pada Minggu (29/12).
Andi memaparkan bahwa berdasarkan bukti percakapan di media sosial Instagram, antara korban dan pelaku memang telah sepakat untuk bertemu di lokasi tertentu.
“Dari keterangan saksi dan bukti yang ada, jelas bahwa sebelumnya sudah ada komunikasi antara kedua belah pihak untuk bertemu,” kata Andi.