Penjelasan Kuasa Hukum Soal Kasus Duel Pelajar SMP di Depok hingga Berakhir Tragis

Ilustrasi duel maut. (Foto: istimewa)

Namun demikian, kata Andi, ketika pertemuan berlangsung, pelaku datang bersama dua orang lainnya.

Korban yang datang sendirian akhirnya menghadapi serangan dari ketiga pelaku. Mereka menggunakan senjata tajam dalam aksi tersebut. “Korban mengalami luka akibat tusukan senjata tajam dan hantaman benda tajam di tubuhnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Piala Menpora, Ini 23 Pemain Persib yang Dibawa ke Sleman Yogyakarta

Menanggapi insiden ini, Andi mendesak aparat kepolisian untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelaku. Ia meminta agar kasus ini diproses berdasarkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Baca Juga:  Program Wirausaha Baru Depok 2025 Kembali Dilanjutkan, Targetkan 500 Peserta

Kasus yang terjadi di Kota Depok ini menjadi sorotan publik dan diharapkan segera mendapatkan penanganan hukum yang adil. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News