Namun demikian, kata Andi, ketika pertemuan berlangsung, pelaku datang bersama dua orang lainnya.
Korban yang datang sendirian akhirnya menghadapi serangan dari ketiga pelaku. Mereka menggunakan senjata tajam dalam aksi tersebut. “Korban mengalami luka akibat tusukan senjata tajam dan hantaman benda tajam di tubuhnya,” jelasnya.
Menanggapi insiden ini, Andi mendesak aparat kepolisian untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelaku. Ia meminta agar kasus ini diproses berdasarkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Kasus yang terjadi di Kota Depok ini menjadi sorotan publik dan diharapkan segera mendapatkan penanganan hukum yang adil. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News