Bambang menyatakan bahwa Pemkot Bandung akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami menyerahkan seluruhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung azas praduga tak bersalah,” tambahnya.
Bambang menekankan komitmen Pemkot Bandung dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, serta mewujudkan Good Governance.
Menurutnya, Pemkot Bandung memiliki tujuan yang sama dengan aparat penegak hukum untuk mewujudkan Kota Bandung yang bebas dari korupsi, dimulai dari ULP agar menjalankan tugasnya dengan penuh integritas.
Untuk itu, ia menginstruksikan Inspektorat Kota Bandung untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bandung.
“Saya instruksikan Inspektorat untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat. Saya juga meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam proses pengadaan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan menggeledah kantor ULP di lingkungan Pemkot Bandung. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah anggota kelompok kerja (Pokja) ULP.
Penggeledahan ini terkait dugaan pengaturan lelang pekerjaan antara Pokja dengan peserta lelang untuk sejumlah proyek pengerjaan atau tender. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News