JABARNEWS │ BANDUNG – Bangunan liar berbentuk restoran cepat saji di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, masih belum juga dibongkar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Padahal saat ini sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa bangunan tersebut melanggar ketentuan dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Warga yang akses masuk ke rumahnya terhalang oleh bangunan tersebut telah mengirim tiga surat somasi kepada Pemkot Bandung sebagai upaya untuk meminta pembongkaran bangunan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Ema Sumarna, mengatakan bahwa Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar) sudah seharusnya segera membongkar bangunan liar tersebut jika terbukti telah melanggar aturan.
Ema menekankan jika sudah ada putusan inkrah di pengadilan yang menyatakan pelanggaran tersebut, sehingga Satpol PP memiliki kewajiban untuk melakukan penindakan.