Penjelasan Penasehat Hukum IN Terkait Insiden Penembakan

JABARNEWS | MAJALENGKA – Penasehat hukum IN terduga pelaku insiden penembakan di Ruko Hanna Sakura, mengklarifikasi banyaknya pemberitaan yang terlalu memojokkan terduga. Sebanyak lima orang kuasa hukum itu mengawali dengan permohonan maaf atas nama IN, karena kegaduhan informasi yang beredar.

Salah satu penasehat atau kuasa hukum IN, Dadan Taufik SH mengatakan konferensi pers ini untuk meluruskan pemberitaan yang simpang siur dan viral di masyarakat serta netizen.

“Kami ingin mengklarifikasi bahwa yang terjadi pada Mingu malam (10/11/2019) itu, bukanlah kesengajaan. Namun murni insiden diluar dugaan klien kami,” ungkapnya kepada awak media di salah satu rumah makan, Rabu sore (13/11/2019).

Baca Juga:  Ketua Komisi X DPR RI, H. Syaiful Huda Serahkan Bantuan TIK Bagi Sejumlah Sekolah di Kabupaten Purwakarta

Dadan menuturkan klarifikasi ini juga ingin menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak ada kaitannya dengan kebijakan perizinan proyek di lingkungan Pemkab.

Kejadian tersebut murni masalah utang piutang atau janji imbal jasa perusahaan dari PT. Laskar Marmur Sadaya dengan saudara Panji Pamungkasan. Yakni terkait proses pengurusan rekomendasi izin Pertamina untuk pembuatan SPBU.

“Dan itu tak ada kaitannya dengan utang piutang pribadi klien kami,” ujarnya.

Baca Juga:  Hanyut Di Sungai Tembung, Bocah Asal Bandar Khalifah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Dadan menambahkan masalah utang piutang yang dimaksud, tidak benar jika dihubungkan dengan pembangunan proyek SPBU. Apalagi, proyek Pemda. Karena hal tersebut telah sesuai dengan perjanjian bernomor 01/SP/PEJ/2019 tentang pengurusan perizinan SPBU baru atas nama PT. Laskar Makmur Sedaya Desa Palabuan Kecamatan Sukahaji.

“Direkturnya itu bukan klien kami dan itu pun hanya dipinjam perusahaannya oleh HW melalu AS,” tandasnya.

Dadan menjelaskan, bahwa terkait dengan kepemilikan senpi memang legal dan memiliki izin resmi dari Mabes Polri. Yang diperuntukkan untuk kategori bela diri bukan senjata yang dimiliki oleh Perbakin.

Baca Juga:  Fakta Baru Anak Bunuh Ibu Kandung di Purwakarta: Pelaku Merasa Jengkel Sering Dimarahi

Sementara soal kedatangan rombongan, dari Bandung, lanjut Dadan, mereka datang ke rumah klien IN. Waktu itu, IN tidak mengetahui maksud dan tujuan kedatangannya. Mengingat saat itu, klien IN sedang berada di Bandung.

“Lalu keponakan IN menelepon, dan diarahkan pertemuan di Ruko itu. Demikian, klarifikasi ini untuk meluruskan informasi yang beredar,” jelasnya. (Rik)