Penjual Jamu di Garut Minta Cerai, Suami Kalap Cekik hingga Tewas

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadi Caksono saat gelar perkara kasus pembunuhan. (Humas Polres Garut)

Selama menjadi buronan polisi, ujar AKBP Wirdhanto Hadi Caksono, pelaku YA kerap berpindah tempat dan terakhir bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) pencari ikan di Muara Angke. 

Baca Juga:  Sukses Jadi YouTuber, Deddy Corbuzier Kerap Diteror hingga Ancaman Pembunuhan

Penyidik Satreskrim Polres Garut mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari masyarakat. Petugas pun langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap saat hendak berlayar di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara tanpa perlawanan,” ujar AKBP Wirdhanto Hadi Caksono.

Baca Juga:  Orasi Ilmiah Rektor IPB Persoalkan Ekosistem Lingkungan

Akibat perbuatan tersebut, pelaku YA dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. YA terancam ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Baca Juga:  Pemkab Garut Janjikan Bantuan Rp1 Juta untuk Warga Korban Banjir