JABARNEWS │ PURWAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menegaskan pentingnya kewajiban bagi 50 calon anggota DPRD atau caleg terpilih untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan resmi mereka.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Ketua KPU Purwakarta, Dian Hadiana, diketahui bahwa para calon anggota DPRD terpilih diharuskan untuk melaporkan harta kekayaan mereka kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
“Tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut harus diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Pelantikan caleg terpilih sendiri dijadwalkan akan dilakukan pada bulan September 2024,” ujar Dian Hadiana.
Penegasan ini merupakan bagian dari upaya KPU Purwakarta dalam melakukan sosialisasi terhadap para calon anggota DPRD terpilih, guna memastikan pemahaman mereka mengenai kewajiban pelaporan harta kekayaan yang diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024.