Penyabaran Covid-19 Varian Omicron di Bogor Mengkhawatirkan, PHRI Tingkatkan Kewaspadaan

Ilustrasi Covid-19 varian Omicron. (Foto: Dodi/JabarNews).

Aturan tersebut menerapkan protokol kesehatan yang ditentukan dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.

Baca Juga:  Hari Pertama Sekolah, Ini Kata Kadisdik Purwakarta

“Kita berharap Omicron ini tidak separah yang sudah-sudah karena mayoritas masyarakat sudah taat protokol kesehatan,” tuturnya.

Diketahui, seorang pemuda berinisial HM berusia 28 asal Kecamatan Dramaga dinyatakan positif Covid-19 varian baru Omicron setelah melalui cek kesehatan pada 28 Desember 2021.

Baca Juga:  Ade Yasin Keluarkan Tiga Perbup Tentang Kebijakan Relaksasi Pajak di Kabupaten Bogor, Apa Saja?

HM telah dinyatakan negatif pada 12 Januari 2022. Ia dikabarkan sebetulnya telah melaksanakan vaksinasi hingga dosia kedua AstraZaneca dan jarang keluar rumah.

Baca Juga:  Trafik Penerbangan BIJB Turun, Dirut: Terkendala Tol Cisumdawu