JABARNEWS | BANDUNG – Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong Bandung menggagalkan aksi penyeludupan barang terlarang yang diduga narkotika.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung Faozul Ansori mengatakan aksi penyelundupan itu terjadi pada Selasa 30 November 2021, sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat melakukan penggeledahan barang, petugas lapas menemukan 10 bungkusan plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 2,5 gram.
Baca Juga: Ratusan Kepala Sekolah di Bandung Dites Tulis Al Quran, Oded M Danial Beri Penjelasan
Baca Juga: Persib Kembali Latihan, Robert Alberts Langsung Genjot Fisik Pemain
“Bungkusan tersebut diselipkan ke dalam makanan ringan (snack) jenis kue kering,” ujar Faozul dalam keterangan tulisnya, Rabu 1 Desember 2021.
MIR yang merupakan pengantar barang berupa snack kue kering yang berisi barang terlarang diduga sabu itu, diketahui akan menitipkannya kepada narapidana berinisial AS melalui layanan kunjungan.
Setelah penggeledahan tersebut, petugas langsung mengamankan pengantar barang beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Diiming-imingi Uang Rp5 Ribu, Anak 7 Tahun Dicabuli oleh Pedagang Mainan di Bandung
Baca Juga: Ikut Program Kemenkes, Puluhan Balita di Garut Alami Keracunan Makanan
“Tindak lanjut berikutnya yang diambil adalah mengamankan narapidana AS, berikut satu buah smartphone,” jelas Faozul.
“Saat diamankan, narapidana AS mengakui bahwa dirinya mengetahui akan dikunjungi oleh pengantar barang,” sambungnya.***