Papan pengumuman tarif parkir, Ricky menambahkan akan dibuat sebanyak titik-titik parkir yang ada di Kota Bandung, yakni sebanyak 455 parkir. Berikut ini tarif parkir baru sesuai zona:
Tarif parkir zona pusat kota berdasarkan Perwal Bandung nomor 66 tahun 2021:
- Golongan I kendaraan seperti kontainer atau yang bannya lebih dari empat bertarif Rp 7000.
- Golongan II kendaraan bus dan sejenisnya bertarif Rp 7000
- Golongan III kendaraan truk, sedan, atau pikap bertarif Rp 5000
- Golongan IV kendaraan roda dua bertarif Rp 3000.
Adapun kawasan pusat kota, meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pajajaran, sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Peta (Lingkar Selatan), sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Karapitan (Simpang Lima), dan sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Waringin.