JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat menilai bahwa Analog Switch Off (ASO) atau dimatikannya siaran televisi analog menuju penyiaran digital (Digital switch on) adalah satu keniscayaan.
Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet mengatakan bahwa hal tersebut merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang menentukan bahwa penyiaran digital ditentukan paling lambat pada 2 November 2022.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021, tahapan ASO ditentukan pada 30 April 2022, kemudian tahap kedua pada 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga pada 2 November 2022.
“Bagi KPID Jawa Barat, ini adalah kebijakan strategis, sehingga harus diamankan. Untuk itu KPID Jawa Barat telah berkeliling ke 27 Kabupaten/Kota melakukan diseminasi informasi dan literasi media terkait bagaimana masyarakat menghadapi ASO,” kata Adiyana di Kota Bandung, Jumat (22/3/2022).
Dia menyebutkan bahwa semua ini dilakukan KPID Jabar dalam rangka memastikan masyarakat menerima informasi yang benar sesuai dengan hak asasi manusia.