Bagi KPID Jabar, lanjut Adiyana, dampak ASO memang akan terjadi efisiensi frekuensi sehingga akan tumbuh tv digital baru, tumbuh ekonomi kreatif dan ekosistem penyiaran digital yang pastinya akan meningkatkan kualitas siaran yang makin jernih suaranya, bersih gambarnya dan canggih teknologinya.
Namun demikian hal itu belum cukup, yang juga sangat penting adalah seharusnya siaran TV digital juga makin beragam kontennya dan kepemilikannya (diversity of content dan diversity of ownership) sesuai dengan ruh UU Penyiaran UU 32 tahun 2002.
“Itulah serbabnya KPID Jawa Barat selalu mendorong lembaga penyiaran terus meningkatkan prosentase konten lokal bagi TV berjaringan, yang kuantitasnya minimal 10 persen dan terus bertambah hingga 20 persen dari sluruh jam siaran,” ucapnya.
Adiyana menjelaskan bahwa selama setahun lebih KPID Jabar melakukan sosialisasi dan literasi media kepada berbagai kelompok masyarakat di 27 Kabupaten/Kota di Jabar. KPID mengkhawatirkan terjadinya kisruh di masyarakat dalam pembagian set top box (STB) yang dijanjikan gratis oleh penyelenggara multipleksing dan pemerintah.
“Data warga miskin yang berhak menerima STB dan mekanismenya hingga kini juga belum jelas benar. Kekhawatiran ini dapat terjadi karena sosialisasi kurang massif bahkan lembaga yang mestinya aktif melakukan sosialisasi justru seolah apatis, kurang kordinasi antara penyelenggara multipleksing dengan stakeholder di daerah,” jelasnya.