KPID Jabar berpendapat seharusnyalah penyelenggara multipleksing melakukan kordinasi dan kerjasama dengan stakeholder di daerah dalam hal pelaksanaan ASO termasuk dalam pembagian STB untuk memastikan diterimanya sinyal digital.
“Kolaborasi antara penyelenggara multipleksing, pemerintah daerah dan Dewan perwakilan Rakyat di daerah setidaknya dapat mencegah kemungkinan kisruh akibat pelaksanaan ASO,” tandasnya. (Red)