Penyidikan Kasus Pegi Setiawan Resmi Dihentikan Polda Jabar, Ini Respon Kejaksaan Tinggi

Tersangka Pegi Setiawan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat
Pegi Setiawan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat. (foto: istimewa)

Setelah menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus Pegi Setiawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memberikan pendapatnya. Selanjutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan dikembalikan ke Polda Jabar.

“Penyidikan oleh penyidik sudah dihentikan, namun pemberitahuannya baru kami terima,” jelas Nur Sricahyawijaya.

Baca Juga:  Ini Pasal yang Menjerat Pelaku Konvoi dan Kampanye Khilafatul Muslimin

Kata Nur, pihaknya juga akan menyerahkan SPDP kembali kepada penyidik Polda Jabar dalam waktu dekat. “Kami akan membuat nota pendapat dari tim sehingga sikap kami dikembalikan ke penyidik,” tambahnya.

Baca Juga:  Iwan Setiawan Terima Aset Senilai Rp6 Miliar dari KPK, Ini Rinciannya

Lebih lanjut, Nur menjelaskan bahwa keenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus ini masih bekerja dan baru saja menerima surat SP3 dari Polda Jabar. Jika para jaksa setuju untuk menghentikan kasus ini, SPDP akan dikembalikan ke Polda Jabar. “Berkas masih berada di penyidik,” tutupnya. (red)

Baca Juga:  Polda Jabar Terus Dalami Kasus Tewasnya Dua Bobotoh di Stadion GBLA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News