Penyiram Air Keras Kepada Istri Sirinya di Cianjur Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Ilustrasi persidangan. (Foto: istockphoto)

JABARNEWS | CIANJUR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cianjur mengajukan hukuman seumur hidup terhadap Abdul Latif yang didakwa dalam kasus penyiraman air keras kepada Sarah (21) hingga meninggal dunia.

JPU Kejaksaan Negeri Cianjur Siti menuduh terdakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap Sarah yang tak lain merupakan istri sirinya. Hal ini diketahui karena Abdul Latif telah menyiapkan air keras jauh-jauh hari.

Baca Juga:  Pemkab Cianjur Giat Sosialisasikan Program JKN-KIS

“Terdakwa sudah merencanakan pembunuhan sadis tersebut, termasuk memesan air keras jauh hari sebelum melakukan perbuatannya. Bahkan pelaku dengan sadis meminumkan air keras ke mulut korban,” ujarnya.

Baca Juga:  Terdampak Pembangunan KCJB, Sejumlah Warga Darangdan Ngadu ke DPRD Purwakarta

Atas perbuatan keji tersebut, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 338 dan 351 KUHP tentang Penganiayaan hingga mengakibatkan Sarah, warga Kecamatan Cianjur itu, meninggal dunia.

Baca Juga:  1.500 Mahasiswa Baru USB YPKP, Mulai Ikuti Promaba 2022/2023

“Kami meminta hakim memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa karena dengan nyata terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan terencana,” katanya melansir dari suarabogor.id.