“Luka tumpul berdasarkan hasil penyelidikan, meninggal itu lukanya luka tumpul, tapi yang (korban) satunya luka itu kan benda tajam,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, Polres Metropolitan Bekasi telah menetapkan dua tersangka kasus tawuran sarung berujung maut tersebut.
“Empat orang kami periksa, lalu dari empat orang tersebut dua kami tetapkan sebagai tersangka. Satu berumur dewasa, satu lagi berusia 17 tahun,” tandasnya. (Red)