Troy menjelaskan, AS meminta uang parkir termasuk uang keamanan sebesar Rp 50 ribu dengan bukti pembayaran dan stempel yang dibuatnya sendiri, uang yang terkumpul pun digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Pelaku ini, membuat stempel sendiri dan, setiap meminta uang ke para sopir selalu memberikan bukti kwitansi yang distempel dari RW setempat, “katanya.
Selama melakukan aksinya, lanjut Troy, bahwa ASN ini mengaku, meminta uang atas arahan dan perintah RW setempat dengan menunjukkan bukti kwitansi dan stempel RW.
“Klaim pelaku bahwa mengutip uang atas arahan atau perintah RW itu tidak benar. Dan Setelah kita cek RW yang dimaksud sudah meninggal dunia, “katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akhirnya pelaku mengakui. Bahwa perbuatannya itu murni semuanya dari dan untuk kepentingan pelaku sendiri. Tidak ada RW atau pejabat lainnya yang terlibat seperti pengakuan tersangka sebelumnya.