Peras Sopir Truk, Seorang Kakek-Kakek Di Cirebon Diamankan Polisi

Waka Polres Cirebon Kota Kompol Ahmad Troy Aprio saat menunjukkan barang bukti milik pelaku. (Foto : Abdul Rohman/ Jabarnews).

“RW yang dimaksud sudah meninggal, pelaku hanya mengutip nama saja. Padahal semua hasilnya itu untuk dia sendiri. Dan pelaku kini diancam hukuman 9 tahun kurungan penjara, “katanya. (Arn).

Baca Juga:  Pemilu 2024, Bawaslu Purwakarta Ingatkan ASN dan Kades Soal Ini