JABARNEWS | GARUT – Peraturan Bupati (Perbup) anti LGBT beserta satgasnya akan segera terbit di Kabupaten Garut.
Perbub Anti LGBT tersebut merupakan peraturan perubahan pada Perda Anti Maksiat, yang mana di dalamnya terdapat penambahan pasal larangan kegiatan LGBT.
Selain itu, di dalamnya terdapat penambahan fungsi satgas. Hal ini akan menjadi langkah baru untuk mengawasi komunitas LGBT di Garut.
Oleh karena itu, komunitas LGBT yang menggaungkan gerakan LGBT atas dasar hak asasi manusia di Garut bisa mendapat sanksi.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, perlu langkah serius dan cepat dalam menanggulangi LGBT yang marak di Garut, yaitu melalui penerbitan Perbub dan Satgas Anti LGBT.