JABAR NEWS | PURWAKARTA – Pernikahan merupakan hal yang paling diidamkam oleh kebanyakan kaum dewasa yang merasa sudah siap untuk meniti hidup dalam berumah tangga. Kendati demikian, menjalani hidup dengan pasangan dalam satu rumahtangga bukanlah hal yang mudah.
Meski belum sampai di penghujung tahun kasus perceraian di Kabupaten Purwakarta meningkat hingga 15% dibanding kasus ditahun sebelumnya.
Rohili, Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta menerangkan, meningkatnya kasus perceraian di Kabupaten Purwakarta begitu signifikan.
Peningkatan tersebut bisa dilihat dari jumlah perkara perceraian yang ditangani pengadilan Agama Purwakarta lebih banyak dibanding tahun sebelumnya.
“Sekarangkan baru bulan Oktober, tapi perkara kasus perceraian sudah melebihi jumlahnya sudah 15% lebih banyak dari tahun sebelumnya,” ungkapnya kepada jabarnews.com, Rabu (25/10/2017).
Menurutnya, ekonomi dan perselingkuhan menjadi faktor dominan terjadinya perceraian di kalangan masyarakat Kota Purwakarta Jawa Barat. Kondisi tersebut dapat dibuktikan dari banyaknya gugat cerai dari pihak istri kepada suami yang lebih banyak dibanding cerai talak dari pihak suami.
“Banyak faktor terjadinya perceraian, misalnya faktor ekonomi, orang ketiga dan lain-lain, tapi yang mendominasi saat ini ya itu tadi faktor ekonomi. Kenyataanya cerai gugat dari istri sampai 80%, lebih tinggi dibanding cerai talak dari pihak suami yang hanya 20% saja”, ujarnya. (Cw2)
Jabar News | Berita Jawa Barat