JABARNEWS | BANJAR – Polres Kota Banjar berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan bahwa penangkapan para pelaku itu berawal dari adanya laporan masyarakat.
Dia menyebutkan, laporan tersebut terkait sebuah kos-kosan yang mencurigakan di wilayah Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman.
“Kita berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 6 Juni 2023. Berawal adanya pemanfaatan kepada anak-anak yang ada di kos-kosan,” kata Bayu di Kota Banjar, Rabu (14/6/2023).
Dia menjelaskan, dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang memiliki peran masing-masing dalam TPPO anak di bawah umur.