Tiga orang pelaku itu antara lain berinisial KM (51) berperan sebagai pemilik kamar kos-kosan. Kemudian AT (19) berperan menawarkan melalui aplikasi, dan MH (59) sebagai pelanggan.
“Kita sudah menetapkan tersangka sebanyak tiga orang yang berperan sebagai pemilik kos-kosan, yang menawarkan melalui aplikasi dan pengguna,” jelasnya.
Bayu menerangkan, dari peristiwa TPPO itu terdapat dua orang korban anak di bawah umur. Masing-masing korban berumur 16 dan 17 tahun. “Kedua korban merupakan warga Kabupaten Ciamis,” paparnya.
Lebih lanjut, Bayu menuturkan, para tersangka mencari perempuan yang masih muda. Kemudian, ditawarkan oleh pemilik kos-kosan dan yang membuka aplikasi.
“Ditawarkan kepada satu orang anak yang tinggal di kosan tersebut, namun ditolak. Kemudian, ditawarkan ke anak yang lainnya,” tambahnya.