Peredaran Miras Oplosan Masih Marak, Polisi Purwakarta Sita Puluhan Liter

Petugas Kepolisian dari Polsek Jatiluhur, Polres Purwakarta saat menunjukkan barang bukti miras Oplosan yang berhasil diamankan. (Foto: Dok Polsek Jatiluhur)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiluhur, Polres Purwakarta berhasil membongkar penjualan minuman keras oplosan bekedok warung jamu dan rumah kontarkan di Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu, 8 April 2023, Malam.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Jatiluhur, Kompol Dandan Nugraha Gaos mengatakan, Polsek Jatiluhur menggelar razia hal-hal yang mengganggu aktifitas di bulan Ramadhan. Salah satunya, dengan menggerebek sebuah Warung Jamu Gang Sawo dan rumah kontrakan di Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Kacau! Di Bandung, Jembatan Penyebarangan Beralih Fungsi Jadi Penyangga Reklame

“Dari razia kali ini, kami menemukan, 10 liter minuman keras oplosan yang berbahaya bagi masyarakat. Selain itu, kita juga amankan 80 liter alkohol murni yang dikemas dalam plastik besar ukuran 4 liter,” ucap Dandan.

Baca Juga:  Usung Dedi Mulyadi, Poros Jabar Digulirkan

Dandan nmembeberkan, pengungkapan kasus peredaran miras oplosan itu bermula ketika mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada aktivitas pembuatan miras oplosan di wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Antisipasi Takbiran Keliling, Polres Purwakarta Lakukan Rekayasa Lalin

“Usai dilakukan penyelidikan, petugas pun berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z (56) elaku pembuat miras oplosan yang kini telah diamanatkan di Mapolsek Jatiluhur, guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Dandan.