Dari pengakuan pelaku, barang tersebut berasal dari rekannya berinisial L. “L kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencairan Orang. Kasus ini masih kita kembangkan,” bebernya,
Dari tangan pelaku juga ditemukan barang bukti 2,92 gram sabu yang dikemas tujuh paket dengan bungkus permen berbagai merek.
Tersangka disangkakan pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun. (Red)