Peredaran Sabu di Tasikmalaya Gunakan Cara Salam Tempel Permen, Begini Aksinya

Salam Tempel
Ilustrasi salam tempel kasus narkoba. (Foto: thephrase.id).

Dari pengakuan pelaku, barang tersebut berasal dari rekannya berinisial L. “L kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencairan Orang. Kasus ini masih kita kembangkan,” bebernya,

Baca Juga:  Desa Sipispis Diterjang Banjir, Ketinggian Air Mencapai 50 Cm

Dari tangan pelaku juga ditemukan barang bukti 2,92 gram sabu yang dikemas tujuh paket dengan bungkus permen berbagai merek.

Tersangka disangkakan pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun. (Red)

Baca Juga:  Hilang saat Ngobeng, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Sungai Citanduy Tasikmalaya