Perempuan Asal Tanjung Balai Ditangkap Polisi Asahan, Nekad Berangkatkan Imigran Ilegal ke Malaysia

ilustrasi. (istimewa)

JABARNEWS | ASAHAN – Seorang perempuan di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, Y alias nani (42) ditangkap Polres Asahan dari rumahnya di Jalan Zenaha, Lingkungan VII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani didampingi Kasi Humas, Ipda Charles Sianipar mengatakan, tersangka ditangkap atas kasus perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terjadi, Kamis (6/1/2022) di perairan lampu putih, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Baca Juga:  Anak di Bawah Umur Terjaring Operasi Zebra Lodaya 2024, Kapolres Purwakarta Tegaskan Hal Ini

“Nanti berprofesi mencari orang sebagai Pekerja Imigran Indonesia (PMI) untuk bekerja di Malaysia,” ucapnya, Sabtu (22/1/2022).

Dijelaskannya, selain menangkap Nani, polisi juga menangkap JM alias Jon (57 sebagai pemilik kapal motor untuk mengangkut PMI ke Malaysia ditangkap di sebuah warung yang terletak di Jalan Lingkar Jendral Sudirman, Kota Tanjung balai.

Baca Juga:  Kapolres Asahan Ajak Guru Dukung Program Vaksinasi Anak

“Ada dua yang diamankan, pemilik kapal dan pencari PMI ingin berangkat ke Malaysia,” terang Rahmadani.