JABARNEWS | TEBING TINGGI – Seorang perempuan di Kota Tebing Tinggi berinisial RSN (20) ditangkap saat Alan melakukan transaksi pil ekstasi di sebuah hotel di Jalan Sutomo, Kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, pelaku ditangkap atas kasus peredaran narkoba Jenis pil ekstasi di dalam kamar nomor 218 disebuah hotel Jalan Sutomo.
“Pelaku diduga Alan melakukan transaction di dalam kamar hotel, ” katanya, Senin (31/10/2022).
Menurutnya, penangkapan berawal informasi masyarakat adanya seorang perempuan akan melakukan transaksi ekstasi di sebuah hotel. Atas info itu, polisi melalukan menggerebekan.
“Atas informasi masyarakat lalu dilakukan penggerebekan, ” papar Agus.