Agus menambahkan, hasil interogasi pelaku mengaku pil ekstasi tersebut miliknya akan diantar pada seorang pemesan di sebuah hotel di Jalan Sutomo.
“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, ” bilangnya. (mad) .
Teks foto: Pengedar ekatasi asal Tebing Tinggi ditangkap. (istimewa)