“Saat diperiksa, dompet tersebut berisi 60 paket narkoba jenis sabu seberat 3.31 gram,” terang Agus.
Kata dia, saat diinterogasi, pelaku mengakui narkoba dalam dompet tersebut memang miliknya yang sengaja dibuang untuk menghilangkan barang bukti. Bersama barang bukti, pelaku digelandang ke mapolres tebing Tinggi.
“Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya.(mad).