JABARNEWS | CIANJUR – Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah mengeluarkan satu surat rekomendasi zona merah pergerakan tanah di Desa Wargasari dan Sukaraja, Kecamatan Kadupandak, Cianjur, Jawa Barat. Namun, hasil pemeriksaan terbaru menunjukkan masih banyak lokasi lain yang juga harus direlokasi karena masuk kategori zona merah.
Oktory Prambada, Kepala Tim Kerja Gerakan Tanah PVMBG, menyebutkan bahwa hingga saat ini 10 peneliti telah menemukan 297 titik longsor di Cianjur dan 309 titik longsor di Sukabumi. Pendataan ini dilakukan menyusul rentetan bencana pergeseran tanah yang melanda kedua wilayah selama sebulan terakhir.
“Peta prakiraan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) per Desember 2024–Januari 2025 menunjukkan 70 persen wilayah Cianjur dan Sukabumi masuk zona merah. Namun, baru Kecamatan Kadupandak yang telah menerima surat rekomendasi resmi,” jelas Oktory, Minggu (5/1/2025).
Curah hujan yang masih tinggi meningkatkan risiko longsor susulan di banyak titik. Oleh karena itu, PVMBG berharap rekomendasi untuk wilayah lain dapat segera diselesaikan pada Januari 2025 agar kabupaten terkait dapat mengajukan relokasi bagi warga terdampak.
“Di 297 titik longsor di Cianjur, kami melakukan pendataan ulang untuk menentukan apakah jalan yang rusak cukup diperbaiki atau perlu direlokasi. Beberapa lokasi, seperti Desa Sukakarya, bahkan memerlukan relokasi sebagian rumah warga,” tambahnya.