Pergoki Herry Wirawan Perkosa Santriwati, Istri Tak Berdaya Gegara Ini

Ilustrasi - Pemerkosaan. (Shutterstock)

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, para santriwati korban asusila hingga istri dari terdakwa Herry Wirawan (36) diduga dicuci otaknya, sehingga tak berani melaporkan tindakan asusila yang dialami.

Menurut Asep, kasus asusila yang menjerat Herry Wirawan merupakan kejahatan yang luar biasa. Ia menilai, dalam kasus Herry Wirawan itu terdapat ancaman-ancaman yang berpengaruh kepada psikis korban termasuk istrinya sendiri.

Baca Juga:  Seorang Nelayan yang Terombang-ambing di Laut Ditemukan Selamat di Pulau Cemara Tasikmalaya

“Jadi cuci otaknya dalam teori psikologi itu banyak, misalnya dia memberi iming-iming, memberi kesenangan, memberikan fasilitas yang dia (para korban) tidak dapatkan sebelumnya,” kata Asep, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis 30 Desember 2021, dilansir Antara.

Baca Juga:  Mal Pelayanan Berharap Permudah Masyarakat dalam Mengurus Dokumen

Asep mengatakan kejahatan luar biasa itu diketahuinya setelah menjadi jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus asusila Herry Wirawan dengan agenda pemeriksaan istri terdakwa.

Baca Juga:  Genjot Partisipasi Pemilih, Pemkot Bandung Minta Sosialisasi Pemilu Dimasifkan

Menurut Asep, pelaku asusila rudapaksa itu memengaruhi para korbannya secara pelan-pelan. Dengan memberi sejumlah fasilitas, menurutnya lagi, para korban diminta untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, termasuk kebutuhan biologis.