JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menerapkan uji coba rekayasa lalu lintas mulai, Senin (22/8/2022).
Hal tersebut untuk mengurai kemacetan di kawasan Jalan Jakarta-Jalan Ahmad Yani (Cicadas)-Jalan Sukabumi-Jalan Supratman.
Berikut ini pola rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut:
1. Jalan Sukabumi, semula 1 (satu) arah menjadi 2 (dua) arah.
2. Persimpangan Jalan Sukabumi – Jalan Cianjur, diberlakukan larangan belok kanan, untuk mencegah terjadinya persimpangan, sehingga tidak menimbulkan potensi hambatan lalu lintas baru.