Perhatian! Pendaftaran Caleg di KPU Purwakarta Dibuka Mulai 1 Mei 2023

Informasi pendaftaran calon legislatif (Caleg) Anggota DPRD Purwakarta. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta akan membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024 pada tanggal 1-14 Mei 2023 mendatang.

“Pengumuman. Pengajuan Bakal Calon Anggotan DPRD (Legislatif) Kabupaten Purwakarta untuk pemilu serentak tahun 2023. Waktu pengajuan 1 Mei s.d 13 Mei 2023 dan 14 Mei 2023,” tulisnya dalam pamflet yang dikutip Selasa (25/4/2023).

Baca Juga:  Percepat Pembangunan, Disporaparbud Purwakarta Kembangkan 22 Desa Wisata

Nantinya, masing-masing parpol mendapat kesempatan yang sama mengajukan bakal calon legislatif sebagaimana jumlah kursi di DPRD Purwakarta untuk periode 2024-2029 yakni 50 kursi. Hal ini berbeda dengan pemilu 2019 hanya 45 kursi.

Baca Juga:  Bawaslu Kota Bandung Ingatkan Panwascam Junjung Tinggi Netralitas di Pemilu 2024

Adapun ketentuan, syarat hingga tahapan pendaftaran partai politik, diatur dalam Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 tentang pencalonan legislatif.

Bersamaan ditetapkannya jumlah penduduk Purwakarta sebanyak 1,008 juta jiwa pada 2022 lalu, maka jumlah kursi di Purwakarta bertambah 5 kursi dari 45 menjadi 50 kursi.

Baca Juga:  Targetkan Zero Stunting di Jabar, Atalia Praratya Kerahkan 1,4 Juta Kader PKK